MATARAM (11 April 2026) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa berkomitmen menyelaraskan kebijakan tata ruang daerah dengan visi nasional. Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetyo, usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Kantor Gubernur NTB, Jumat (10/4/2026).
Rakor yang dibuka oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, tersebut dihadiri oleh kepala daerah dan Ketua DPRD se-Provinsi NTB. Sekda Budi menilai forum ini penting untuk sinkronisasi kebijakan serta penyelesaian kendala agraria di tingkat lokal.
“Kami mendapatkan arahan langsung dari Menteri ATR/BPN untuk memastikan tata ruang dan persoalan pertanahan di daerah sejalan dengan program pembangunan nasional,” ujar Budi.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Sumbawa memfokuskan perhatian pada tiga poin utama: pelayanan pertanahan, penataan ruang, dan pengendalian alih fungsi lahan. Mengingat posisi Sumbawa sebagai lumbung pangan sekaligus tujuan investasi, keseimbangan antara industri dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi prioritas.
“Pemetaan tata ruang yang presisi sangat mendesak agar pembangunan industri tidak menggerus lahan produktif secara liar,” tegasnya.
Selain itu, Pemkab Sumbawa tengah mempercepat sertifikasi aset daerah. Langkah ini diambil untuk memperkuat administrasi, meningkatkan nilai ekuitas pemerintah daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi investor.
Menurut Budi, tata ruang yang rapi dan status lahan yang jelas adalah kunci untuk menarik investasi tanpa hambatan administratif di masa depan. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menekankan pentingnya pengendalian alih fungsi lahan.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, Pemkab Sumbawa optimis dapat meningkatkan daya saing investasi sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan dan produktivitas petani.
Rakor diakhiri dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti percepatan sertifikasi aset dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan. (IM)


COMMENTS