SUMBAWA (28 Oktober 2025) — Dalam upaya menegakkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa melaksanakan Operasi Gabungan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada 27–28 Oktober 2025, mulai pukul 20.00 Wita hingga 06.00 Wita.
Operasi yang berlangsung di wilayah Kecamatan Sumbawa, Unter Iwes, dan Labuhan Badas ini melibatkan 26 anggota Satpol PP, 2 orang PPNS, serta unsur TNI (Kodim 1607 dan Subdenpom IX/2-1 Sumbawa), Polres Sumbawa, BNN Kabupaten Sumbawa, dan sejumlah perwakilan dari Dinas Sosial, DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas KUKM-Indag, serta Dinas Kesehatan.
Menurut laporan resmi yang ditandatangani Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, kegiatan ini merupakan pelaksanaan ketiga sepanjang tahun 2025 dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Tim gabungan menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras dan praktik prostitusi, meliputi kios, rumah, kos-kosan, hotel, dan tempat karaoke. Dari hasil operasi, petugas mengamankan 8 orang wanita tuna susila (WTS) di dua hotel berbeda, 2 orang pemandu lagu (LC), dan 1 orang pria yang diduga pelanggan. Selain itu, ditemukan dan diamankan 32 botol minuman beralkohol berbagai merek dan ukuran.
Tidak hanya itu, tim medis juga melakukan pemeriksaan darah terhadap penghuni kos dan tamu hotel, dan ditemukan 1 orang positif narkoba serta 1 orang positif terinfeksi penyakit menular seksual (PMS).
“Temuan dari operasi ini akan ditindaklanjuti oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kewenangan,” jelas Mukhtamarwan, S.Pt, selaku Koordinator Kegiatan sekaligus Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Sumbawa. (IM)


COMMENTS