LENANGGUAR (23 Oktober 2025) — Kepala Desa Lenangguar, Sahruddin, SP., M.Si, menegaskan bahwa penurunan harga pupuk subsidi hingga 20 persen oleh pemerintah merupakan bentuk nyata keberpihakan kepada petani. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Selain itu, keputusan penurunan harga juga dikaitkan dengan Kepmen Pertanian yang menyatakan bahwa HET pupuk bersubsidi diturunkan sebesar 20 persen.
Atas dasar itu kata Kades, pemerintah desa bersama aparat yang tergabung dalam empat pilar, yakni aparat desa, BPD, Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan melakukan pemantauan langsung di lapangan. Untuk memastikan seluruh petani di wilayah Desa Lenangguar mendapatkan pupuk sesuai HET yang ditetapkan.
“Kami akan turun langsung bersama empat pilar untuk memastikan tidak ada penyimpangan harga. Pupuk bersubsidi ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada petani. Bukan untuk dijadikan ajang mencari keuntungan oleh pihak tertentu,” tegas kades muda yang dikenal energik ini.
Selain itu, pihak desa juga akan berkoordinasi dengan pengecer resmi pupuk di wilayah Lenangguar agar pelaksanaan distribusi benar-benar sesuai dengan aturan kementerian.
Menurut Kades, jika terdapat biaya tambahan seperti ongkos buruh angkut atau jasa ojek, pihaknya akan mengomunikasikan secara terbuka agar tidak memberatkan petani.
“Intinya, pupuk subsidi adalah barang milik pemerintah. Tidak boleh ada pedagang atau pihak manapun yang mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari program ini,” tegasnya. (IM)
COMMENTS