Sumbawa, 24 Oktober 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa melalui Badan Anggaran (Banggar) menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sumbawa. Pertemuan ini membahas sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).
Rapat yang berlangsung pada Jumat, 24 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II Gedung DPRD Sumbawa, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov., didampingi para wakil ketua, yaitu H.M. Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov, Gitta Liesbano, S.H., M.Kn, dan Zulfikar Demitry, S.H., M.H.
Seluruh anggota Banggar turut hadir dalam rapat tersebut, di antaranya H. Zainuddin Sirat, Sandi, S.Pd., M.M., M. Taufik, Saipul Arif, Ademudhita Noorsyamsu, S.AP., Muhammad Zain, S.IP., I Nyoman Wisma, S.I.P., Adizul Syahabuddin, S.P., M.Si., Syamsul Hidayat, S.E., M.Si., Bunardi, A.Md.Pi., Muhammad Faesal, S.AP., M.M.Inov., dan Sukiman K, S.Pd.I.
Turut hadir pula Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa, H. Junaidi, S.Pt., beserta jajaran kesekretariatan DPRD.
Ketua DPRD Nanang Nasiruddin menegaskan, rapat sinkronisasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan APBD Perubahan 2025 selaras dengan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi NTB serta tetap berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi anggaran.
“Sinkronisasi ini kami lakukan agar pelaksanaan APBD 2025 benar-benar sesuai regulasi dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara efektif,” ujarnya.
Dengan selesainya proses sinkronisasi tersebut, DPRD dan TAPD selanjutnya akan menyiapkan tahapan akhir menuju penetapan resmi APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. (IM)


COMMENTS