Sumbawa Besar, 15 Oktober 2025 — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (15/10/2025), membahas persoalan status Tanah Pecatu/Swapraja di Desa Lito, Kecamatan Moyo Hulu.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III, Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov, didampingi oleh anggota komisi, yakni Andi Rusni, S.E., M.M., H. Rusdi, dan Hj. Jamila, S.Pd., SD.
RDP turut dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Camat Moyo Hulu, Bagian Hukum Setda Sumbawa, Kepala Desa Lito, serta Lembaga Komunikasi Pemuda Sumbawa Timur.
Dalam rapat tersebut, berbagai pihak menyampaikan pandangan dan penjelasan mengenai riwayat, pengelolaan, dan status hukum Tanah Pecatu di Desa Lito, yang selama ini menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan. Komisi III menilai bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut Desa Lito semata, tetapi juga berkaitan dengan pengelolaan aset dan tanah pecatu di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Sumbawa.
“Permasalahan Tanah Pecatu ini membutuhkan kejelasan hukum dan data yang valid agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian teknis yang komprehensif dan terintegrasi,” tegas Syaifullah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa.
Sebagai hasil dari RDP, Komisi III merekomendasikan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa membentuk tim kajian teknis untuk meneliti secara menyeluruh permasalahan Tanah Pecatu di seluruh wilayah kabupaten. Kajian ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi kebijakan strategis yang akan diambil, baik dalam penataan aset daerah maupun penyelesaian sengketa tanah di masa mendatang.
Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga tercapai solusi yang adil, transparan, dan memiliki kepastian hukum, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan seluruh aset daerah dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
COMMENTS