Sumbawa, NTB – Personel Koramil 1607-02/Empang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa. Penangkapan ini dilakukan di Hotel Transit 1, Jalan Lintas Sumbawa–Bima, Dusun Krongkeng, Desa Bantu Lanteh, pada Senin malam (1/9/2025) sekitar pukul 22.25 WITA.
Aksi tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan setempat. Babinsa Desa Labu Pidang, Sertu Junaid, menerima informasi adanya seorang pria yang membawa sabu dalam jumlah besar untuk diserahkan kepada rekannya di hotel. Laporan itu kemudian segera diteruskan kepada Danramil 1607-02/Empang, Kapten Cba Ruslan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Danramil langsung menggelar briefing singkat bersama enam anggotanya. Sekitar pukul 20.30 WITA, tim bergerak menuju lokasi. Setibanya di Hotel Transit 1, personel TNI mendapati terduga pelaku bersama seorang perempuan. Setelah melakukan pengawasan, tim segera mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa, yakni Kepala Dusun Krongkeng serta Ketua RT setempat.
Hasil penggeledahan menemukan barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Sumbawa melalui staf intel Kodim 1607/Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Danramil 1607-02/Empang, Kapten Cba Ruslan, menegaskan pihaknya akan terus bersinergi dengan masyarakat dalam upaya memberantas narkoba di wilayah Sumbawa Timur.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Keamanan dan masa depan generasi muda harus kita lindungi dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi jaringan pengedar narkoba yang mencoba memanfaatkan wilayah perbatasan Kabupaten Sumbawa sebagai jalur distribusi. (IM)


COMMENTS