LENANGGUAR 13 Agustus 2025 — Hasil pengecekan lapangan terhadap kayu rimba yang sebelumnya diamankan pihak Koramil 1607-03 Ropang menunjukkan bahwa kayu tersebut berasal dari luar kawasan hutan.
Menurut Danramil 1607-03/Ropang, Kapten Inf Ichsan Mashuri setelah tim dari pihaknya bersama pihak KPH turun langsung ke lokasi yang diakui sebagai tempat pengambilan kayu. Tim melakukan cek tonggak untuk memastikan kebenarannya.
“Berdasarkan hasil pengecekan kemarin, kayu tersebut tidak berasal dari lahan hutan kawasan,” kata Dandramil Rabu (13/8).
Sebelumnya, satu unit truk pengangkut kayu rimba sempat diamankan oleh Danramil Ropang setelah dicegat di jalan usai keluar dari wilayah hutan. Dari SPPT yang ditunjukkan pemilik, kayu tersebut ditebang di wilayah peliuk sengkorong Desa Brang Rea Kecamatan Moyo Hulu. Sehingga petugas melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.
Pengamanan sementara kayu dan truk tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi pelanggaran hukum di bidang kehutanan.
Dengan hasil pengecekan tersebut, rencananya hari ini kayu beserta kendaraan akan dikembalikan kepada pemiliknya. (IM)


COMMENTS