SUMBAWA- KPU Kabupaten Sumbawa telah menerima surat rekomendasi Bawaslu terkait pemecatan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Jorok Kecamatan Unter Iwes, inisial RJ yang diduga melangar kode etik penyelenggara karena diduga berpihak kepada salah satu Paslon pada Pemilihan serentak tahun 2024.
“Terkait rekomendasi dari Bawaslu kabupaten Sumbawa, sudah kami terima suratnya pada tgl 18 Oktober 2024. Kemudian pada tanggal 20 Oktober kami melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” Kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sumbawa, Ardani.
Akan tetapi, menurutnya, setelah KPU melihat dan memeriksa kelengkapan surat tersebut, ternyata tidak sesuai ketentuan yang ada.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Sekretariat dan tidak melampirkan bukti-bukti dugaan pelanggaran seperti yang dicantumkan dalam surat rekomendasi.
“Terhadap hal tersebut, kami menilai bahwa rekomendasi yang dikirimkan belum sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024,” ujarnya.
Namun demikian kata Ardani, terlepas dari ada atau tidak adanya rekomendasi dari Bawaslu, KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap yang bersangkutan.
KPU Kabupaten Sumbawa telah melakukan rapat pleno terkait adanya surat pengunduran diri Ketua PPS Desa Jorok Ryan Juansyah. Surat pengunduran diri yang bersangkutan diterima oleh Ketua Divisi SDM pada tanggal 18 Oktober 2024.
Sebelumnya, pada tanggal 8 Oktober KPU telah melakukan klarifikasi terhadap Ryan Juansyah atas beredarnya screenshot WA story yang menyatakan dukungan terhadap salah satu calon gubernur NTB.
Dalam klarifikasi tersebut, Ryan Juansyah mengakui bahwa memang benar telah bertemu dengan salah satu calon gubernur NTB dalam acara pertemuan organisasi di salah satu rumah makan di Sumbawa.
Terkait dengan screenshot WA story, Ryan juga mengakui bahwa nomor tersebut adalah nomor kontaknya.
“Pleno telah memutuskan akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Ryan Juansyah,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sumbawa merekomendasi sanksi berat terhadap anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Jorok Kecamatan Unter Iwes, inisial RJ. Pria tersebut diduga melangar kode etik penyelenggara karena diduga berpihak kepada salah satu Paslon pada Pemilihan serentak tahun 2024.
‘’Sanksi yang kami rekom adalah pemecatan. Surat rekomendasi telah kami layangkan ke KPU Kabupaten Sumbawa pada 15 Oktober 2024,’’ ungkap Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi, SH., C.med, Sabtu (19/10/2024).
Dijelaskannya, rekomendasi itu berdasarkan hasil penelusuran informasi awal Panwascam Unter Iwes, dengan bukti permulaan berupa tangkapan layar story Whatshaap (WA) yang menampilkan fhoto RJ bersama salah satu calon wakil gubernur dengan caption pujian beserta tagar pasangan calon tersebut.
Dari hasil penelusuran kemudian ditetapkan sebagai temuan oleh Panwas Kecamatan Unter Iwes dengan nomor registrasi 001/TM/PG/Kec.UnterIwes/10.08/X/2024. Tertanggal 10 Oktober 2024.
Dari hasil klarifikasi, yang bersangkutan terbukti melangar pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pasal 2 berbunyi ‘’Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang Dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan Berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan”.
‘’Saat diklarifikasi yang bersangkutan menolak memberikan identitas, menolak menandatangani berita acara sumpah janji dan berita acara klarifikasi. Walau pun demikian, penanganan tetap dilanjutkan. Setelah dikaji, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 2 Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017,’’ ujar Jho, akrab Jusriadi disapa.
Oleh karenanya, Jho meminta kepada KPU Sumbawa untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU punya waktu 7 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi. Jika tidak maka KPU dapat dikenakan sanksi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Perbawaslu 8 tahun 2020 tentangan Penanganan Pelanggaran Pemilihan pasal 34 ayat 6. ‘’Jika dalam tempo Tujuh hari KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, maka KPU bisa disanksi,’’ tegasnya.
Dia mengimbau kepada semua penyelenggara di berbagai tingkatan, tak ketercuali jajaran Bawaslu untuk taat asas serta menjunjung tinggi kode etik sebagai penyelenggara. Demi terwujudnya keadilan bagi selurus peserta Pemilihan. ‘’Kalau ada penyelenggara yang berpihak segera laporkan. Termasuk jajaran kami di bawah. Jangan ragu laporkan ke kami,’’ pungkasnya. (IM)


COMMENTS