SUMBAWA- KPU Kabupaten Sumbawa telah menggelar rapat pleno terkait hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon bupati dan Wakil Bupati Sumbawa periode 2024-2029 pada Rabu (4/9). Hasilnya, dari semua persyaratan yang wajib dipenuhi untuk diserahkan ke KPU Sumbawa, belum ada bakal calon yang persyaratannya dinyatakan lengkap.
“Semuanya belum ada yang lengkap. Perlu ada perbaikan,” kata Komisioner KPU Sumbawa, Muhammad Ali, Kamis (5/9) di kantor KPU Sumbawa.
Ali menyebut beberapa persyaratam yang belum lengkap meliputi belum dilampirkannya bukti tanda terima LHKPN dari KPK. Belum lengkapnya
bukti laporan SPT pajak selama lima tahun terakhir, serta surat keterangan tidak ada tunggakan pajak dari kantor pajak.
Selain itu, ada bakal calon yang terdapat perbedaan antara nama di KTP dan ijazah. Sehingga harus dilengkapi dengan surat keterangan dari sekolah terkait. Ada juga ijazah yang belum dilegalisir. Beberapa paslon juga diminta untuk memperbaiki latar foto yang diserahkan ke KPU karena tidak sesuai dengan ketentuan. Syaratnya wajib berlatar putih. Tapi foto yang diserahkan ada yang berwarna lain.
“Semua yang perlu perbaikan dan kekurangannya itu sudah kami sampaikan ke tim penghubung masing-masing bakal calon untuk ditindaklanjuti,” kata Ali.
Sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2024 tentang penyampaian perbaikan dokumen, bakal pasangan calon diberikan waktu perbaikan mulai 6 hingga 8 September 2024. (IM)


COMMENTS