SUMBAWA BARAT,intanmedia.com – Tim Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan penggeledahan di Kantor Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat Rabu (5/6) kemarin.
Pengeledahan dilakukan, berkaitan dilakukan penyidikan prakara kasus dugaan mafia tanah di wilayah Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari tahun 2019 hingga 2024.
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pidana khusus didampingi tim inteljen Kejari dipimpin langsung oleh Kajari Sumbawa Barat Hj. Titin Herawati Utara.
Seperti disampaikan Kajari Sumbawa Barat melalui press realess yang diterima media ini menjelaslan, penggeledahan dilakukan guna mengamankan barang bukti untuk menemukan bukti-buktk, surat-surat dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan prakara kasus tersebut yang saat ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar dua jam, tim penyidik Kejari Sumbawa Barat mengamankan satu container dokumen penting berkaitan dengani administrasi pendaftaran tanah, stempel yang diduga palsu dan satu unit perangkat computer serta soft copy yang diambil oleh tim penyidik dari computer pelayanan kantor desa setempat.
Untuk diketahui, sebelum penyidik Kejari Sumbawa Barat meningkatkan kasus ini, dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik telah memeriksa dan dimintai keterangan sebanyak 29 orang saksi dan dokumen pendukung lainnya.
Perkiraan kerugian yang ditumbulkan dalam kasus dugaan praktek mafia tanah yang berlangsung sekitar lima tahun, dari tahun 2029 hingga 2024 tersebut sekitar 100 Hektare (Ha) bidang tanah sebagai hasil praktek pungutan liar dan manipulasi data tanah. (IM)
COMMENTS