SUMBAWA BARAT,intanmedia.com – Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2019-2024 yang memiliki kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendapat bantuan hibah dari Pemda Sumbawa Barat. Itu setelah Pemda setempat, mencairkan dana hibah bantuan keuangan Parpol tahun anggaran 2023.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Suharno mengatakan, berdasarkan peroleh kursi DPRD Kabupaten Sumbawa Barat hasil Pemilu 2019 -2024 lalu, sebanyak 11 Parpol peseta Pemilu yang memiliki kursi DPRD. Sesuai ketentuan Pemda Sumbawa Barat memberikan bantuan hibah keuangan kepada Parpol yang memiliki kursi di DPRD Sumbawa Barat. Total anggaran bantuan hibah keuangan Parpol tahun anggaran sebesar Rp.399 Juta lebih.
‘’Bantuan hibah keuangan Parpol sudah kita cairkan kepada 11 Parpol peserta Pemilu 2019-2024 yang memiliki kursi Dewan pertengahan bulan Juli ini,’’ katanya.
Partai Politik, berkewajiban mengunakan bantuan hibah yang diberikan negara, sesuai peruntukan. Terutama membantu pemerintah melakukan pendidikan politik kepada konstituen dan masyarakat secara umum. Agar ke depan kualitas demokrasi Indonesia semakin meningkat.
Selain itu, bantuan hibah Parpol digunakan membantu proses administrasi kesekretariatan Parpol yang bersangkutan.
Terkait penggunaan anggaran bantuan yang telah diberikan Pemda Sumbawa Barat. Parpol penerima bantuan diharapkan tidak mengabaikan kewajibanny terhadap pengunaan uang negara. Yaitu, pengunaan bantuan disertai Laporan Pertandingan Jawaban (LPJ). LPJ diserahkan ke Kesbangpoldagri tiga bulan setelan bantuan diterima. Dan paling tepat akhir tahun anggaran bulan Desember tahun 2023.
‘’Kita minta Parpol menyerahkan LPJ, paling telat sebelum berakhir tahun anggaran 2023,’’ pintanya.
Dengan dipercepatnya LPJ, memudahkan dilakukan pemeriksaan pengunaan bantuan oleh masing-masing Parpol penerima bantuan hibah. Dan ke depan pengunaan dana hibah bantuan Parpol, tidak lagi menjadi catatan BPK RI, seperti tahun anggaran 2022 lalu, beberapa Parpol diberikan catatan administratif, melengkapi administrasi pengunaan bantua tidak sesuai dengan laporan. Dan sejumlah catatan lain yang sudah dipernaiki. ‘’rekomendasi dan cacatan BPK RI sudah ditindaklanjuti dan diperbaiki masing-masing Parpol. Kalau belum melengkapi dan perbaiki catatan BPK RI, tidak bisa kita cairkan bantuan Parpol. Karena sudah tidak ada masalah, kita berani cairkan hibah bantuan Parpol tahun 2023,’’ pungkas pejabat berkacamata ini. (IM)
Newer Post
Selamat & Sukses Older Post
Pemda Tanganai 903 Kasus ODGJ 

COMMENTS