SUMBAWA BARAT,intanmedia.com- Dinas Kesehatan terus berupaya mendekatkan dan meningkatkan pelayanan dasar di Fasilitas Kesehatan (Faskes) Puskemas yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dengan melengkapi sarana dan prasarana penunjang pelayanan. Yaitu Ultrasonography (USG) di semua Puskesmas yang ada di daerah tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Hj. Erna Idawati mengatakan, dalam memprioritaskan sektor kesehatan, pemerintahan saat ini tidak hanya mendekatkan pelayanan dasar kesehatan kepada masyarakat. Tapi juga mendekatkan jenis pelayanan di sembilan Puskesmas yang ada di KSB. Pelayanan USG sudah dimulai sejak tahun 2022 lalu, di enam Puskesmas. Tahun 2023 ditambah di tiga Puskesmas.
Mendekatkan layanan USG di Puskesmas katanya, sesuai dengan prioritas pembangunan nasional kesehatan.
Diantaranya, masalah kesehatan ibu dan balita, dan pencegahan penularan penyakit menular.
Karena itu, langkah dan strategi dilakukan Dikes Sumbawa Barat mengoptimalkan akses layanan, kualitas pelayanan kesehatan dan peningkatan kompetensi petugas kesehatan. Dan yang paling utama melengkapi sarana prasarana pemberi layanan seperti alat Ultrasonography (USG).
Pelayanan USG Dikes katanya, tidak hanya ketersedian sarana atau alat. Namun diikuti ketersedian dan kesiapan tenaga kesehatan mmumpuni. Semua Tenaga kesehatan di Puskesmas sudah dilatih.
‘’Kalau masalah tenaga tidak ada masalah. Kami sudah melatih dokter disemua Puskesmas,’’ katanya.
Dikatakan, pengadaan alat USG dilakukan tahun 2022 sebanyak enam unit, untuk enam Puskemas. Di tahun yang sama Dikes sudah melatih 16 dokter yang tersebar di 9 Puskesmas.
Sedangkan tiga Puskesmas yang belum dilengkapi alat USG. Penngadaannya tahun anggaran 2023 ini.
Dengan tersedianya layanan USG di Puskesmas. Masyarakat utamanya, ibu hamil dipastikan tidak lagi kesulitan memeriksa kandungannya.
Sesuai ketentuan pemeriksaan ibu hamil, memeriksa kehamilannya minimal enam kali. Dengan ketentuan yaitu, satu kali trisemester pertama, dua kali trimester ke dua. Dan tiga kali trimester ke tiga.
Selama kehamilannya yaitu, awal kehamilan usia 0 hingga 12 minggu, wajib memeriksa kehamilan dan bertemu dengan dokter untuk dilakukan pemeriksaan USG. Pada akhir kehamilan serta pada Usia kehamilan mulai 32 minggu untuk di USG kembali.
Dengan tersedianya alat USG di semua Puskesmas. Pelayanan USG dapat diperoleh oleh seluruh ibu hamil, memeriksa kehamilan secara lengkap di Puskesmas terdekat. (IM)


COMMENTS