SUMBAWA- Pemda Sumbawa telah menghentikan sementara (moratorium) penerbitan izin usaha toko berjejaring nasional/retail modern di Kabupaten Sumbawa.
Moratorium tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Sebagaimana disebutkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Sumbawa Dr. Dedi Heriwibowo, S.Si., M.Si.
Pertama, formal adanya rekomendasi dari DPRD Sumbawa yang merekomendasikan empat point. Yakni, bahwa perizinan terkait keberadaan toko retail modern berlaku melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga pemerintah daerah perlu benar-benar memperhatikan proses terbitnya perizinan tersebut. Kemudian bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengelolaan pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi daerah, sehingga perda tersebut sangat mendesak untuk direvisi. Meminta kepada pemerintah daerah agar melakukan pemberhentian sementara terhadap penerbitan izin usaha toko swalayan sampai dengan terbitnya perda yang mengatur hal tersebut. Penerbitan Perda tersebut dilakukan selambat-lambatnya pada akhir tahun 2023.
Kedua, pertimbangan perizinan. Bahwa dengan berlakunya OSS, terjadi banyak perubahan dalam mekanisme penerbitan izin usaha toko swalayan.
Ketiga, pertimbangan teknokratis. Bahwa dipandang perlu penataan kembali pemberian izin toko swalayan minimarket berjejaring nasional dengan melihat perkembangan di lapangan yang mulai menimbulkan ekses negatif dari keberadaan toko tersebut. (IM)


COMMENTS