HomePemerintahan

Ini Pertimbangan Pemda Moratorium Izin Toko Berjejaring

Ini Pertimbangan Pemda Moratorium Izin Toko Berjejaring

Ketua Dekranasda Dorong Tenun Sumbawa Jadi Pakaian Dinas ASN
Masuk Nominasi Terbaik DGIP, Desa Mama Dinilai Komisi Informasi NTB
DPRD Sumbawa Desak Pemda Fasilitasi Fasilitas Sosial di Perumahan BTN

SUMBAWA- Pemda Sumbawa telah menghentikan sementara (moratorium) penerbitan izin usaha toko berjejaring nasional/retail modern di Kabupaten Sumbawa.

Moratorium tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Sebagaimana disebutkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Sumbawa Dr. Dedi Heriwibowo, S.Si., M.Si.

Pertama, formal adanya rekomendasi dari DPRD Sumbawa yang merekomendasikan empat point. Yakni, bahwa perizinan terkait keberadaan toko retail modern berlaku melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga pemerintah daerah perlu benar-benar memperhatikan proses terbitnya perizinan tersebut. Kemudian bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengelolaan pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi daerah, sehingga perda tersebut sangat mendesak untuk direvisi. Meminta kepada pemerintah daerah agar melakukan pemberhentian sementara terhadap penerbitan izin usaha toko swalayan sampai dengan terbitnya perda yang mengatur hal tersebut. Penerbitan Perda tersebut dilakukan selambat-lambatnya pada akhir tahun 2023.

Kedua, pertimbangan perizinan. Bahwa dengan berlakunya OSS, terjadi banyak perubahan dalam mekanisme penerbitan izin usaha toko swalayan.

Ketiga, pertimbangan teknokratis. Bahwa dipandang perlu penataan kembali pemberian izin toko swalayan minimarket berjejaring nasional dengan melihat perkembangan di lapangan yang mulai menimbulkan ekses negatif dari keberadaan toko tersebut. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: