HomePemerintahan

Komisi III DPRD Sumbawa Gelar Hearing Soal Jasa Angkutan Darat

Komisi III DPRD Sumbawa Gelar Hearing Soal Jasa Angkutan Darat

Pemda Buka Peluang Denmark Investasi Proyek Energi Biomassa di Sumbawa
Alternatif Penyelesaian Sengketa, Sekda Lantik Pengurus Bale Mediasi
Pemda Lanjutkan Pembangunan RSUD Sumbawa

SUMBAWA- Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa kembali menggelar hearing guna menindaklanjuti dam mencari solusi atas persoalan yang terjadi di tengah masyarakat .
Hearing kali ini, terkait Jasa Angkutan Darat Wilayah Kabupaten Sumbawa dan Pengaturan Ulang Jadwal Rute Empang – Sumbawa.
Hearing yang digelar Rabu (4/01/2023) bertempat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa ini dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Hamzah Abdullah didampingi oleh Edy Syarifuddin selaku Sekretaris Komisi III dan Anggota Komisi III H. Mustajabudin, S.Sos.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa, Camat Plampang, Camat Empang, Perwakilan Perum Damri Kabupaten Sumbawa, Perwakilan Kapolres Sumbawa, Ketua DPC Organda Kabupaten Sumbawa, Ketua Himpunan Masyarakat Adat Samawa (HAMAS) dan pemilik bus (Akhmad Yani) hadir dalam rapat dengar pendapat ini.
Ketua DPC Organda Kabupaten Sumbawa Tony Sendra dalan kesempatan tersebut menyampaikan keluhan dari masyarakat dalam hal ini angkutan Desa Empang Sumbawa.
”Surat ini kami teruskan karena adanya surat dari Himpunan Masyarakat Adat Sumbawa (HAMAS) bahwa Perum DAMRI selama ini menguasai semua rute yang dimana trayek mereka dari Mataram langsung ke tujuan. Maksud tujuan itu karena mereka ini adalah AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi). Jadi bukan Angkutan Desa (Angdes). Maka saya tanggapi surat dari Hamas karena angkutan – angkutan yang selama ini dirugikan adalah Angdes,” Ungkapnya.
DAMRI, menurutnya selalu mengambil penumpang di jalan. Supir, selalu menaikkan muatan di jalan, meskipun belum jelas muatan ini sampai Angdes atau AKDP.
“Kami dari pihak Organda bukan menekan tetapi mencari solusi yang terbaik untuk masyarakat kita karena selama ini juga banyak angkutan-angkutan kita yang tidak bisa jalan karena muatan kurang atau pun armada yang rusak,”bebernya.
Ketua Himpunan Masyarakat Adat Sumbawa ( HAMAS ) Muhammad Talif, S.H. juga berharap kepada Perum Damri untuk menaikkan penumpang sesuai dengan rute.
“Ini perhubungan yang punya kewenangan dan kalau bisa rute DAMRI ini kita jadikan malam saja. Karena banyaknya bus desa yang gulung tikar ,“ imbuhnya.
Masih kata Talif, Perwakilan pemilik bus Empang – Sumbawa berharap adanya penertiban ijin trayek.
Perwakilan Perum DAMRI, A. Aziz berharap jika ada supir yang melanggar, agar diawasi dan meminta kepada dinas terkait untuk memberikan efek jera.
” Kami hanya melayani Antar Kota dalam Provinsi,”tegasnya
Sekretaris Dinas Perhubungan Sumbawa, Hamzah, S.H. menyampaikan, bahwa di Dinas Perhubungan saat ini tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penindakan, tetapi hanya mengatur.
“Oleh karenanya kami harus bekerja sama dengan pihak Kepolisian. Sementara ini, Kami selalu mengajukan usulan PPNS di Sumbawa karena jumlah anggota kami yang di jalan tidak seimbang dengan jumlah yang harus diawasi dari timur sampai barat,” ujar dia.
Terkait jam – jam keberangkatan nanti menurutnya ditentukan bersama ketua Organda. Setelah ada kesepakatan, kemudian dibuatkan surat keputusan.
Atas semua persoalan tersebut, Ketua Komisi III menyampaikan bahwa apa yang menjadi harapan pemilik bus Empang – Sumbawa tentang izin trayek bus-bus yang sudah tidak berfungsi agar ada pendataan dan pertemuan ulang. Demikian pula terhadap Perwakilan pemilik bus lainnya butuh kejelasan dan ketegasan dari izin trayek.
“Karena memang dari kronologis tadi bahwa ada beberapa kendaraan yang tidak aktif, rusak dan sebagainya. Namun nyatanya masih digunakan padahal sebelumnya mekanisme pengajuan izin sendiri melalui badan usaha artinya data lengkap di Dinas Perhubungan terkait kendaraan-kendaraan yang masih aktif dan minimal Dinas Perhubungan menegurlah,” Tegas politisi Gerindra ini.
Ditegaskan, tentang penertiban izin trayek jika ada bus yang sudah tidak layak kemungkinan izin trayeknya bisa dicabut atau tidak dipakai lagi dan tidak digunakan oleh Bus yang lain.
Hamzah, SH selaku Sekretaris Dinas Perhubungan memberikan tanggapan terkait izin trayek yang mengeluarkan izin itu adalah Dinas perizinan.
“Kami juga melakukan semacam pendataan bersama-sama di lapangan setelah pengajuan izin berakhir, baru kemudian setelah berkas-berkas yang dipersyaratkan itu kami mengeluarkan rekomendasi,” akunya.
Ditempat yang sama selaku
Kapolsek Plampang Budiman, P. SH menegaskan, bahwa masalah menaikkan penumpang di jalan, ketika itu tidak ada pelanggaran, maka pihaknya tidak bisa menindak. Lain halnya dengan tidak memiliki SIM, STNK. Masalah izin trayek itu dari dinas perhubungan Dan perijinan yang membuatnya.
Camat Plampang Syaihuddin, S.P mengatakan bahwa Pemerintah di Kecamatan Pelampang secara kewenangan dan tugas tidak berhubungan langsung dengan hal ini, namun demikian tetap memantau perkembangan terminal di Plampang.
Sekretaris Komisi III Edy Syaripudin mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi yang ada.
“Terkait dengan bis DAMRI yang menaikkan penumpang antar desa dari desa ke kota perlu diperhatikan oleh Dinas terkait. Yang menjadi persoalan di sini adalah tidak adanya kewenangan dalam penindakan, Padahal Provinsi adalah perpanjangan tangan daripada Pemerintah pusat dan Kabupaten sebagai perpanjangan tangan daripada Pemerintah Provinsi. Tentu OPD terkait mempunyai hak atau kewenangan untuk mengawasi agar tertibnya trayek jasa angkutan,” tandas politisi Nasdem ini.
Menurutnya, seharusnya data yang ada di perizinan harus sinkron dengan perhubungan. Sehingga Dinas perhubungan mempunyai data berapa jasa angkutan umum yang mempunyai izin drive dari Empang ke Sumbawa, berapa yang memiliki izin dan berapa yang beroperasi apakah sesuai dengan rekom yang diberikan oleh Dinas Perhubungan dengan jumlah kendaraan yang beroperasi.
Ditambahkan oleh anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa, H.Mustajabudin, S. Sos terkait dengan trayek DAMRI maupun masyarakat terkait kekurangan staf semestinya bisa diatur.
“Jangan beralasan kekurangan staff” Pungkas H Mustajab.
Adapun point rekomendasi dari hearing tersebut, yakni meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa memfasilitasi semua pihak yang terlibat juga pemilik bus pada rute trayek Empang- Sumbawa dalam pengaturan jadwal dan penerbitan rekomendasi.
Kemudian meminta Kepala Perum Damri untuk menindak tegas oknum sopir yang melanggar kesepakatan dalam hal ini menaikkan penumpang angkutan desa.
Berikutnya, menindaklanjuti Laporan masyarakat baik lisan maupun tulisan dan Dinas Perhubungan kabupaten Sumbawa melakukan komunikasi atau koordinasi dengan dinas Perhubungan Provinsi NTB dan Perum Damri dalam operasional dan penertiban Trayek. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: