SUMBAWA BARAT, intanmedia.com, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) kesehatan menggelar silaturahmi dengan insan mendia yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbawa Barat.
Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Puplik BPJS Kesehatan Cabang Bima Muhamad Ilham di dampingi kepala BPJS Kesehatan Sumbawa Barat Baiq Soraya Widianti mengatakan, kegiatan yang pertama kali digelar ini, bisa menjadi ajang tukar pikiran dan bersilaturahmi dengan insan media di Kabupaten Sumbawa Barat serta dapat membantu memperluas informasi pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS kesehatan saat berobat pada Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama dan FKTRL atau Rumah Sakit (RS).
Adapun jenis layanan pada Faskes tingkat pertamapertama yaitu, rawat jalan atau rawat inap, pelayanan rawat gigi, keluarga berencana dan kesehatan ibu dan anak serta promotif dan preventif.
Sedangkan pelayanan yang dijamin di RS, rawat jalan dan inap, obat yang sesuai formformulaium obat nasional (paket INA CBG’s dan obat di luar CBG’s serta layanan alat kesehatan. Diantaranya, kacamata, alat bantu dengar, alat bantu tangan dan kaki palsu dan gigi palsu serta korset tulang belakang dan jenis . Jenis layanan yang tangung BPJS kesehatan berlaku disemua Faskes tingkat pertama dan RS mitra kerjasama BPJS kesehatan.
Dalam mendapatkan pelayanan kesehatan para peserta BPJS kesehatan baik mandiri maupun penerima bantuan iuran dari pemerintah katanya, masih perlu dibenahi sejumlah aspek.
Karena itu BPJS sejauh ini terus membenah diri, melakukan monitoring mengalih informasi ke masyarakat peserta BPJS kesehatan. Tidak dipungkiri kasus pelayanan kesehatan di Faskes mitra BPJS kesehatan masih terus benahi. Diantaranya, pelayanan tidak sesuai dengan kelas kepesertaan BPJS kesehatan, pengunaan obat-obatan dan sejumlah kasus lain yang dapat merugikan pasien BPJS kesehatan. Dan untuk meminalisir hal-hal yang tidak diiginkan perlu kerjasama semua pihak. Dan setiap pengaduan pasien maupun keluarga pasien dalam pelayanan tidak sesuai ketentuan yang dijamin BPJS kesehatan agar segera menginformasikan kepada BPJS Kesehatan untuk dicari solusi agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Selain itu juga, terus berupaya memudahkan masyarakat peserta BPJS kesehatan mendapatkan pelayanan kesehatan di Faskes maupun dokter keluarga. Terbaru, identitas kepesertaan BPJS Kesehatan. Jika akan berobat, tidak membawa kartu BPJS Kesehatan. Pemegang kartu BPJS kesehatan, diganti dengan KTP elektronik. Ketentuan ini berlaku Januari tahun 2022. Begitu juga, masyarakat yang ingin mendaftar dan mengubah data kepesertaan, mengetahui data peserta dan keluarga, informasi tagihan dan informasi iuran serta mendapat layanan kesehatan KIS digital, menyampaikan pengaduan serta permintaan informasi JKN, tidak perlu mendatangi kantor BPJS kesehatan. Cukup melalui aplikasi mobile JKN layanan 24 jam dengan terlebih dahulu mendownload di playstore. (IM)
COMMENTS