HomePemerintahan

Pansus 4 DPRD Sampaikan Laporan, Satu Ranperda Masih Difasilitasi Provinsi

Pansus 4 DPRD Sampaikan Laporan, Satu Ranperda Masih Difasilitasi Provinsi

Isi Jabatan Eselon 2 yang Lowong, Bupati Segera Lakukan Reposisi
Asisten Pemerintahan Sumbawa Buka Technical Meeting STQH ke-1 Tingkat Kabupaten Sumbawa
Mau Hilangkan Mercuri, Pemerintah Mulai Lakukan Ini

SUMBAWA-  Pansus 4 DPRD Sumbawa melalui Juru Bicaranya H. Ruslan menyampaikan Laporan Sumbawa terhadap 2 (dua) Rancangan Perda Kabupaten Sumbawa yang berasal dari DPRD.
 
Dua  Rancangan Perda  yang menjadi bagian Pansus 4 ini, yakni Ranperda tentang Pembudayaan Gemar Membaca, dan Rancangan Perda tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.
 
Pansus IV  telah mencermati dokumen Rancangan Perda dan penjelasan yang disampaikan Bupati Sumbawa, penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sumbawa, Pandangan Umum Fraksi-frasi DPRD, dan masukan dari masyarakat serta hasil fasilitasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka melalui kesempatan ini Pansus IV dapat menjelaskan hal-hal sebagai berikut.
 
Pertama,            Rancangan Perda tentang Pembudayaan Gemar Membaca. Terhadap Rancangan Perda ini, Pansus IV belum bisa memberikan laporan karena proses Fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat belum selesai dan masih berlangsung sampai saat ini serta hasilnya akan dilaporkan pada Rapat Paripurna selanjutnya.
 
Kedua, Rancangan Perda tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu. Setelah mencermati Hasil Fasilitasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat terhadap Rancangan Perda ini, maka perlu kami sampaikan saran penyempurnaannya antara lain, Perbaikan sistematika penyusunan dan pengaturan Bab dan Pasal Rancangan Perda. Perbaikan redaksi pada Konsideran Menimbang dan perbaikan redaksi beberapa Pasal, antara lain Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 14 ayat (1), Pasal dan 15 ayat (1).              Penghapusan klausul Pasal 18 mengenai Lokasi PSC, karena akan berimplikasi dengan Perubahan Perda apabila terjadi perpindahan alamat PSC, karena pembentukan PSC sudah dirumuskan dalam Pasal 5 ayat (2) Rancangan Perda ini yaitu “Pembentukan PSC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati”.
 
“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, Pansus IV dapat menyetujui Rancangan Perda tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu untuk ditetapkan menjadi Perda dalam Sidang Paripurna hari ini,” pungkas H. Ruslan dalam rapat paripurna, Senin (7/3) . (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!