HomePemerintahan

Pansus 2 DPRD Sumbawa Laporkan Hasil Kerjanya

Pansus 2 DPRD Sumbawa Laporkan Hasil Kerjanya

SIGAP SPHP, Cara Bulog Bima Menjawab Kehadiran Pemerintah di Tengah Naiknya Harga Beras
Bupati Ajak Masyarakat Berperan Aktif Sukseskan Imunisasi
Disos Sumbawa Salurkan Bantuan untuk Warga yang Sakit

SUMBAWA- Pansus 2 DPRD Sumbawa  telah menyelesaikan tugasnya. Panitia Khusus ini telah  membedah sekaligus menyempurnakan dua Ranperda  usul Prakarsa DPRD Kabupaten Sumbawa dan dua Ranperda usul prakarsa Pemkab Sumbawa.
 
Kedua Ranperda usul prakarsa DPRD Sumbawa, yakni  tentang Pengelolaan Zakat dan Rancangan Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
 
Sedangkan dua Ranperda Usul Pemerintah Daerah, yakni Rancangan Perda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabalong Samawa menjadi Perseroan Terbatas Sabalong Samawa (Perseroda), dan Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025.
 
Hasil kerja Pansus yang digawangi Drs.Mohamad Ansori ini disampaikan melalui Juru Bicara Pansus 2 Bunardi, A.Md.Pi. dalam rapat paripurna DPRD Sumbawa, Senin (7/3) di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sumbawa.
 
Adapun  hasil penyempurnaan Rancangan Perda terhadap Hasil Pembahasan Pansus II bersama Tim Pembahasan Rancangan Perda dari Pemerintah Daerah serta Hasil Fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi NTB terkait dengan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, sebagai berikut:
 
Pertama, Rancangan Perda tentang Pengelolaan Zakat. Terhadap Rancangan Perda ini, Pansus II telah melakukan penyempurnaan terhadap hal-hal sebagai berikut, Perbaikan redaksi pada Konsideran Menimbang. Kemudian Perbaikan Konsideran Mengingat, yakni terhadap Undang-Undang yang mengalami beberapa kali perubahan agar dicantumkan perubahan terakhir tanpa perlu menuliskan keseluruhan perubahan undang-undang. Penghapusan beberapa Pasal karena telah diatur dalam Pasal sebelumnya.      Pasal 22 ada penambahan ayat sesuai dengan Keputuan Menteri Agama Nomor 333 Tahun 2013; dan Perbaikan sistematika dan perbaikan redaksi pada beberapa klausul Pasal.
 
Kedua, Rancangan Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Terhadap Rancangan Perda ini, Pansus II telah melakukan penyempurnaan terhadap hal-hal sebagai berikut , Perbaikan redaksi pada Konsideran Menimbang dan perbaikan beberapa klausul Pasal. Perbaikan pengertian Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pengertian Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten Sumbawa pada Ketentuan Umum sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012.  Perbaikan dan penambahan beberapa klausul dalam ruang lingkup.              Penyebutan Perangkat Daerah harus konsisten dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1). Setiap kata/istilah yang sudah tercantum pada ketentuan umum adalah subyek/objek norma yang harus ditulis dengan huruf kapital pada awal kata; dan   Bab IX mengenai pendanaan diganti dengan pembiayaan dan disesuaikan dengan kewenangan pengelolaan anggaran.
 
Ketiga, Rancangan Perda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabalong Samawa menjadi Perseroan Terbatas Sabalong Samawa (Peseroda). Terhadap Rancangan Perda ini, Pansus II telah melakukan penyempurnaan terhadap hal-hal sebagai berikut,              Perbaikan redaksi pada Konsideran Menimbang, Perbaikan Konsideran Mengingat; dan Perbaikan redaksi, penambahan, pembatasan dan penempatan pengertian dalam Pasal 1 mengenai Ketentuan Umum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
 
Keempat,           Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025. Terhadap Rancangan Perda ini, Pansus II telah melakukan penyempurnaan terhadap hal-hal sebagai berikut, yakni Perbaikan redaksi pada Konsideran Menimbang dan perbaikan redaksi pada beberapa klausul Pasal; dan Perbaikan penulisan nominal uang dalam pasal 4 harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
 
“ Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, Pansus II dapat menyetujui ke 4 (empat) Rancangan Perda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Perda dalam Sidang Paripurna hari ini. Terimakasih atas segala perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekurangan kami,” tutup Bunardi. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!