SUMBAWA- Pembahasan Rancangan Perda secara kolaboratif antara eksekutif dan legislatif merupakan agenda yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Harapannya Rancangan Perda yang dilahirkan merupakan buah dari pemikiran dua Lembaga Pemerintahan Dareah. Sehingga Rancangan Perda yang ditetapkan nantinya betul-betul bermanfaat, baik untuk kepentingan masyarakat maupun Pemerintah Daerah.
Mengingat penting dan urgenya Rancangan Perda yang menjadi agenda tersebut, maka DPRD Kabupaten Sumbawa sebelumnya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda yang terdiri dari 4 (empat) Pansus sesuai dengan apa yang telah ditetapkan pada Sidang Paripurna sebelumnya. Keempat pansus DPRD Sumbawa telah melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana yang dimanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Jubir Pansus 1 DPRD Sumbawa Sukiman K, S.Pd.I dalam laporannya menyampaikan, Pansus 1 telah bekerja melakukan pembahasan terhadap 5 ranperda yang menjadi tugas tanggungjawab Pansus 1.
Lima Ranperda dimaksud, yakni Rancangan Perda tentang Bale Mediasi, Rancangan Perda tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Desa, Rancangan Perda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Rancangan Perda tentang Perangkat Desa, Rancangan Perda tentang Penyelengaraan Penanaman Modal Daerah.
Adapun hasil Pembahasan Pansus I DPRD Kabupaten Sumbawa,
Pertama, Rancangan Perda tentang Bale Mediasi. Terkait dengan Rancangan Perda ini, kami telah menemukan kesepakatan bersama dengan Tim Pembahasan Perda dari Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumbawa untuk membentuk Perda tentang Bale Mediasi yang akan menjadi “role of game” dalam penyelesaikan sengketa melalui jalur Non-Litigasi di Kabupaten Sumbawa.
Disampaikan Rancangan Perda tentang Bale Mediasi merupakan replikasi dari kebijakan “Restoratif Justice” yang merupakan amanat dari Perturan Mahkamah Agung, dan sekarang ini sudah mulai diterapkan oleh kepolisian dan kejaksaan dalam menyelesaikan masalah pidana dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan berdasarkan keadilan.
Bale Mediasi merupakan pengejawantahan dari upaya penyelesaian masalah kemansyarakatan dengan pendekatan nilai-nilai kearifan lokal (local justice) yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat Sumbawa khususnya, yang berdasarkan musyawarah mufakat.
Lebih llanjut disampaikan, bahwa pada legal drating maupun muatan materi dari Rancangan Perda ini, dari pembahasan yang kami lakukan, sudah dilakukan koreksi dan penyempurnaan. Seperti Judul Rancangan Perda, yang sebelumnya berjudul balai mediasi, disepakati menjadi “Bale Mediasi” yang diartikan sebagai “rumah tempat menyelesaikan masalah”.
Sementara terhadap beberapa masukan anggota Pansus terkait dengan perlunya struktur Lembaga Bale Mediasi di tingkat desa dan kecamatan, hal itu disepakati agar tidak perlu dicantumkan secara ekplisit dalam Rancangan Perda. Karena secara kewenangan kepala desa dan camat sudah memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai mediator dalam menyelesaikan masalah pada kedua tingkatan tersebut. Dan kami menilai Rancangan Perda tentang Bale Mediasi sangat urgen untuk segera ditetapkan sebagai Perda.
Kedua, Rancangan Perda tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di Desa. Hasil pembahasan di tingkat Pansus, bahwa pada prinsipnya materi muatan Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Desa, sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Namun DPRD Kabupaten Sumbawa memandang perlu melakukan peningkatan status pengaturan dari Peraturan Bupati menjadi Peraturan Daerah, sebagai upaya untuk memberikan legalitas formil kepada Pemerintah Desa dalam Menyusun Peraturan Perundang-undangan di Desa.
Namun dari hasil konsultasi dan komunikasi yang dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa kepada Biro Hukum Setda Provinsi NTB, diputuskan bahwa regulasi yang mengatur tentang penyusunan peraturan perundang-undangan di desa, cukup diatur dengan Perturan Bupati, hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Ketiga, Rancangan Perda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. Sebagaimana diketahui, bahwa hampir setiap pemilihan Kepala Desa, tidak jarang menimbulkan permasalahan dalam setiap tahapannya, sebagai akibat dari adanya kekosongan hukum maupun kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan Kepala Desa. Dan tentu perubahan atau perbaikan Perda ini, juga dilakukan sebagai bentuk penyesuain atau penyelarasan terhadap aturan yang lebih tinggi, dalam hal ini Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dalam perubahan ketiga Rancangan Perda tentang Kepala Desa ini, ada beberapa materi yang menjadi fokus diskusi Pansus bersama Tim Pembahasan Perda dari Pemerintah Daerah, diantaranya menyangkut pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu yang pengaturannya sudah dipertegas kembali, kemudian penambahan persyaratan pencalonan Kepala Desa yang sudah disempurnakan, dan ketentuan mengenai tahapan pelantikan Kepala Desa.
Namun yang tidak kalah penting yang menjadi fokus diskusi Pansus I lanjut Sukiman, yakni ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 Perda tentang Kepala Desa, terkait dengan Seleksi Tambahan terhadap Calon Kepala Desa yang jumlahnya lebih dari 5 (lima) orang.
Pansus bersama Tim Pembahasan Perda dari Pemerintah Daerah, setelah melakukan diskusi yang cukup panjang dan alot, serta disempurnakan dengan melakukan studi banding ke daerah lain, kemudian disempurnakan dengan melakukan konsultasi dan fasilitasi ke Biro Hukum Setda Provinsi NTB, akhirnya disepakati bersama agar ketentuan mengenai mekanisme dalam melakukan seleksi tambahan tersebut tetap mempedomani ketentuan yang sebelumnya sudah diatur dalam Perda tentang Kepala Desa, yakni melalui tes potensi akademik dan/atau tes psikologi, sembari dalam proses pelaksanaannya nanti, tetap dilakukan monitoring dan evalusi dan apabila terdapat kekurangan, maka akan dilakukan penyempurnaan kembali melalui revisi Perda.
Keempat, Rancangan Perda tentang Perangkat Desa.Terhadap Rancangan Perda tentang Perangkat Desa, dapat kami dijelaskan, Pansus I DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Tim Pembahasan Perda dari Pemerintah Daerah telah melakukan diskusi panjang terkait dengan muatan materi Rancangan Perda ini, terutama menyangkut klausul yang mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian serta mutasi Perangkat Desa, mengingat hal tersebut sering kali menjadi permasalahan yang dihadapi Perangkat Desa terutama pasca Pememilhan Kepala Desa yang berujung pada terjadinya proses hukum antara Perangkat Desa dan Kepala Desa.
Dalam Rancangan Perda ini telah diatur secara detail mengenai ketentuan dan tata cara proses pemberhentian, pengangkatan, maupun mutasi Perangkat Desa, dengan harapan akan memperkuat posisi Perangkat Desa, dan Kepala Desa tidak lagi menyalahggunakan kewenangannya tanpa melalui proses sebagaimana diatur dalam Rancangan Perda ini.
Di dalam ketentuan yang mengatur mengenai Mutasi Perangkat Desa, Pansus I bersama Tim Pembahasan Perda dari Pemerintah Daerah menyepakati agar mutasi Perangkat Desa dapat dilakukan pada semua jabatan Perangkat Desa, namun khusus Kepala Dusun, harus diisi dari Perangkat Desa yang mempunyai kemampuan memimpin masyarakat dan harus berasal atau bertempat tinggal di dusun setempat.
Kelima, Rancangan Perda tentang Penyelengaraan Penanaman Modal Daerah. Rancangan Perda ini disusun dalam rangka mengatasi Hambatan Iklim Penanaman Modal yang dapat mempengaruhi jalannya Iklim Investasi di Daerah. Rancangan Perda ini merupakan pejabaran dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta berbagai peraturan turunannya antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Tujuan Penyelenggaraan Penanaman Modal hanya dapat tercapai apabila faktor penunjang yang menghambat iklim Penanaman Modal dapat diatasi, antara lain melalui perbaikan koordinasi antar instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, penciptaan birokrasi yang efesien, kepastian hukum di bidang Penanaman Modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha.
Dengan perbaikan berbagai faktor penunjang tersebut, diharapkan realisasi Penanaman Modal akan membaik secara signifikan.
Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah ini merupakan bagian yang sangat penting sebagai salah satu aspek pendukung dalam percepatan peningkatan pertumbuhan pembangunan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemajuan teknologi, mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan serta dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa. Dan Rancangan Perda ini diharapkan dapat berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian pelayanan Penanaman Modal, yang memuat tentang hak, tanggung jawab dan kewajiban bagi penanam modal dan pelaku usaha. (IM)
Older Post
Mau Nyaleg Lewat Nasdem, Siap-siap
COMMENTS