SUMBAWA- Pemerintah Kabupaten Sumbawa bermaksud menyelenggarakan fasilitasi jaminan produk halal bagi UKM/IKM Sumbawa yang tersistematis, cepat mudah dan terjangkau. Sebagaimana janji yang tertuang dalam butir program unggulan Pemerintahan Mo-Novi.
Untuk itulah, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Sumbawa berencana membentuk kelembagaan yang dinamakan Halal Centre Kabupaten Sumbawa atau Pusat Halal Kabupaten Sumbawa.
Salah satu aspek penting dalam pembentukan Pusat Halal tersebut adalah, keberadaan Penyelia Halal, yakni profesi atau orang yang bertanggungjawab terhadap proses produk halal (PPH) yang harus dimiliki perusahaan. Dengan tersedianya Penyelia Halal yang memadai sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, maka diharapkan penyelenggaraan jaminan produk halal di Kabupaten Sumbawa dapat dilaksanakan dengan mudah, terjangkau, dan cepat. Sebab, Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal, salah satunya wajib memiliki Penyelia Halal.
Atas urgensi itu, Pemkab Sumbawa dalam hal ini Dinas KUKM Perindag bekerjasama dengan Halal Institut menggelar Pelatihan Penyelia Halal pada Selasa (9/11) pagi di Aula Kantor setempat.
Pelatihan yang berlangsung selama 3 hari dan diselengarakan secara online ini menghadirkan narasumber dari BPJPH Kementerian Agama RI. Pelatihan ini juga diikuti sebanyak 40 peserta yang terdiri dari unsur pelaku UMK/IKM, Instansi Pemda, Ormas Islam, Perguruan Tinggi dan Komunitas Masyarakat yang ditetapkan melalui SK Bupati Sumbawa.
Menghadiri kegiatan tersebut, Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah yang didampingi langsung Kadis KUKM Perindag Riky Trisnadi, S.E., M.Si. menyampaikan bahwa produk yang dikonsumsi dan yang digunakan oleh masyarakat adalah bagian integral dari pelaksanaan perintah agama. Sehingga mengkonsumsi dan menggunakan produk halal dan thayyib adalah bagian dari iman yang bernilai ibadah.
“Penyelenggaraan jaminan produk halal harus menjadi perhatian kita semua. Untuk itu, Pemerintah Daerah harus hadir dalam urusan ini.” Ujarnya
Terkait hal tersebut, Bupati mengatakan bahwa Pemkab Sumbawa telah mencanang visi Sumbawa Gemilang Yang Berkeadaban dimana salah satu program unggulan di dalamnya adalah penggratisan label BPOM, label halal, jaminan pemasaran bagi UMKM, bantuan kemandirian bagi komunitas milenial dan pelaku ekonomi kreatif “start up dan e-commerce”.
Dikatakan, saat ini Pemkab sumbawa sedang melakukan terobosan yang sistemik melalui pembentukan Pusat Halal Kabupaten Sumbawa dan pada saat yang sama mempersiapkan penyelia halal sebagai infrastruktur penting dalam pendampingan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil.
“Ke depan, Insya Allah, pelayanan sertifikasi halal di Kabupaten Sumbawa akan lebih cepat, mudah dan terjangkau. Ke depan juga, setiap produk yang dikonsumsi dan yang digunakan oleh masyarakat dan wisatawan di Kabupaten sumbawa adalah produk halal dan thayyib.” Imbuhnya
Ditambahkan Riky, bahwa roh kegiatan ini adalah dalam rangka meningkatkan daya saing dan kualitas produk UKM/IKM di tengah persaingan yang tinggi dan tuntutan pasar global dan pemenuhan produk halal dan thayyib. Karenanya ia berharap para peserta dapat mengikuti pelatihan ini dengan baik.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI Dr. Muhammad Aqil Irham yang hadir secara virtual sekaligus membuka pelatihan tersebut menyampaikan apresiasi atas terobosan Pemkab Sumbawa yang akan menghadirkan Halal Centre di Kabupaten Sumbawa.
“Luar biasa, Pemda Sumbawa, tahun pertama langsung gas full ini,” katanya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengelaborasi pentingnya produk halal dan profesi Penyelia Halal. (IM)
COMMENTS