SUMBAWA -Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kabid Perbendaharaan Daerah, Didi Hermansyah, S.E, menyampaikan, pagu DAK Fisik Kabupaten Sumbawa tahun 2021 sebesar Rp 124.169.375.829.
Dari jumlah tersebut, jumlah inputan data kontrak sebesar Rp 115.566.260.291. Saat ini, yang sudah disalurkan dari kas negara ke kas daerah sebesar Rp 95.054.556.216. Untuk penyaluran tahap tiga, masih tersisa 7 sub bidang yang belum menyampaikan persyaratan penyaluran.
“Sampai dengan saat ini, dari 22 sub bidang DAK fisik, tersisa tinggal 7 sub bidang yang belum menyampaikan laporan persyaratan penyaluran tahap tiga,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/11).
Tujuh sub bidang dimaksud yakni transportasi pedesaan, jalan (reguler), jalan (penugasan) untuk ketahanan pangan, air minum (penanggulangan kemiskinan), air minum (penurunan stunting), industri kecil dan menengah, dan sub bidang pelayanan dasar.
Untuk mempercepat penyaluran, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinan perangkat daerah terkait. Di mana persyaratan penyaluran DAK fisik tahap ketiga yakni realisasi tahap 1 dan tahap 2 mencapai 90 persen.
“Sub bidang ini sudah kami koordinasikan mengenai berapa besaran yang harus terealisasi untuk mencapai 90 persen dari dana tahap 1 dan tahap 2. Dan OPD teknis terkait menyatakan kesanggupan untuk bisa mengkomunikasikan dengan rekanan supaya bisa paling tidak diupayakan dalam bulan November ini bisa memenuhi persyaratan. Sehingga bisa mempercepat penyaluran dana tahap 3,” terangnya.
Adapun batas akhir penyampaian laporan persyaratan penyaluran DAK fisik tahap tiga yakni tanggal 15 Desember mendatang. Masih tersisa waktu sekitar dua minggu untuk menyelesaikan persyaratan. Meskipun demikian, Pemda Sumbawa mengupayakan dapat diselesaikan sebelum mencapai batas waktu yang ditentukan.
“Batas akhir penyampaian laporan persyaratan penyaluran tahap 3 tanggal 15 Desember. Tapi Pemda Sumbawa akan mengupayakan sebelum mencapai batas waktu,” jelasnya.
Pihaknya tidak ingin melampauai batas waktu yang ditentukan. Karena jika dana tidak tersalur, maka akan menjadi beban APBD untuk membiayai pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Dari koordinasi dengan kepala perangkat daerah terkait, persyaratan penyaluran akan bisa dipenuhi sebelum batas waktu.
“Insya Allah dari koordinasi dengan kepala perangkat daerah teknis terkait, bisa dipenuhi sebelum batas waktu,” ucap Didi.
Untuk diketahui, lanjutnya, pencairan DAK fisik tahap 3 sebesar sisa dari daftar kontrak dikurangi penyaluran tahap 1 dan tahap 2. Adapun tahap 1 sudah dicairkan sebesar 25 persen dan tahap 2 sebesar 45 persen.(IM)
COMMENTS