SUMBAWA- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa secara resmi akan memulai lagi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada Senin 30 Agustus pekan depan.
PTMT ini akan diberlakukan secara serentak pada satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, SMP sederajat negeri/swasta se Kabupaten Sumbawa.
Sebagaimana termaktub dalam surat edaran Kepala Dikbud Kabupaten Sumbawa H. Sahril tanggal 27 Agustus 2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala PAUD, SD, SMP sederajat negeri/swasta se Kabupaten Sumbawa.
Melalui surat tersebut, H. Sahril meminta agar, Pertama pengawasan terhadap protokol kesehatan selama pembelajaran tatap muka terbatas dilakukan secara bersama-sama oleh pihak dinas dengan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten,Kecamatan dan desa. Semua satuan pendidikan wajib membentuk Tim Satgas Covid-19 Tingkat Sekolah serta menjalankan tugas dan fungsinya selama PTMT dilaksanakan.
Kedua, guru dan tenaga kependidikan harus dipastikan sudah melakukan vaksinasi minimal satu kali.
Ketiga, PTMT tidak diperkenankan dilaksanakan pada satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa sesuai dengan pedoman PTMT SKB 4 Menteri dan pedoman PTMT Kabupaten Sumbawa.
Keempat, surat ijin orang tua dikecualikan untuk tidak dibutuhkan atau dipersyaratkan lagi.
Point berikutnya, yakni SOP pembelajaran yang disertai dengan Protokol kesehatan pada satuan pendidikan serta perencanaan dan strategi tatap muka.
Adapun teknis pelaksanaan persiapan PTMT, Pertama,PTMT di satuan pendidikan dilaksanakan melalui dua fase. Yakni masa transisi dan masa kebiasaan baru. Masa transisi berlangsung selama dua bulan sejak dimulai PTMT di satuan pendidikan. Sedangkan masa kebiasaan baru dimulai setelah masa transisi.
Kedua, sekolah berasrama dapat membuka asrama dan melakukan PTMT di satuan pendidikan secara bertahap dengan ketentuan pada bulan pertama 50 persen dan bulan kedua 100 persen dengan proses yang ketat.
Dalam hal diselenggarakan PTMT namun terdapat pendidik dan/atau tenaga pendidikan yang belum dilakukan vaksinasi, maka yang bersangkutan disarankan untuk memberikan layanan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Dalam hal ini, Dinas bersama kepala satuan pendidikan dapat memberhentikan PTMT di satuan pendidikan dan melakukan PJJ apabila ditemukan kasus konfirmasi covid-19 di satuan pendidikan dan atau wilayah/Kecamatan yang yang dinyatakan zona merah. (IM)
COMMENTS