SUMBAWA- DPRD Sumbawa urung membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pasar Seketeng. Hal ini lantaran persoalan pasar megah tersebut sudah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH).
Kesepakatan tersebut diambil pasca pimpinan dewan menggelar rapat bersama ketua komisi dan fraksi dewan Senin (19/7).
Kepada wartawan usai rapat, Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq mengatakan, sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Sumbawa, pada Pasal 137 Ayat 4 A dinyatakan, bahwa setiap persoalan yang sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum, lembaga DPRD tidak bisa menindaklanjutinya lagi. Apakah itu hearing, rapat-rapat, termasuk Pansus.
“Atas dasar itulah, makanya tadi teman-teman berpendapat terkait dengan lanjutan usulan pembentukan Pansus tidak bisa kita lanjuti,” ungkap Rafiq.
Tetapi katanya, ada kesimpulan bagus juga yang dihasilkan. Dalam hal ini, lembaga akan mengeluarkan surat kepada APH untuk mendukung APH bekerja secara maksimal. Kemudian memberikan informasi-informasi kepada APH berdasarkan hasil rekomendasi komisi 2 terhadap pasar Seketeng dan temuan lapangan dari fraksi dewan.
“ Sehingga ketika ini kami lakukan, kami berharap APH terbantu dan bekerja secara maksimal. Saya rasa ini hampir sama, cuma namanya bukan pansus,” jelasnya.
Kenapa sebelumnya justru dewan yang sejak awal menyuarakan?
“Kita Terlambat sepertinya ini, sehingga satu yang Minggu lalu saya bersurat kepada kepolisian untuk menanyakan apakah itu sudah masuk ke APH. Sudah masuk, sudah diperiksa semua,” pungkasnya. (IM)
COMMENTS