SUMBAWA- Penularan Covid-19 masih terjadi. Bahkan cenderung terjadi peningkatan. Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-Kabupaten Sumbawa 19 per 23 Mei total kasus terkonfirmasi positif sebanyak 1.485. 1.326 di antaranya sudah sembuh,91 meninggal dunia, dan 68 masih positif.
Kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (Prokes) teramat dibutuhkan untuk menekan peningkatan kasus.
Karenanya, seiring peningkatan kasus tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumbawa semakin intens melakukan penguatan dan penegakan pendisiplinan masyarakat. Salah satunya melalui operasi yustisi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumbawa bersama TNI, Polri, dan Dishub Sumbawa.
Seperti operasi yang dilaksanakan pada Senin (24/5) di depan Kantor Bapenda Sumbawa. Operasi ini menyasar warga masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan keramaian, serta pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun yang mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid – 19.
Dalam operasi ini petugas gabungan menjaring sebanyak 127 orang pelanggar Prokes. Terdiri dari masyarakat dan ASN. 2 orang dikenakan sanksi administrasi, 124 sanksi sosial dan 1 orang diberikan SP 1.
Sebelumnya, dalam operasi yang digelar di Terminal Sumer Payung, 83 pelanggar Prokes diberikan sanksi. Terdiri dari ASN dan masyarakat. 2 orang dikenakan sanksi administrasi,76 sanksi sosial dan 5 orang dikenakan SP 1.
Menurut Kasat Pol PP Sumbawa H. Sahabuddin, S.Sos.,M.Si. terhadap mereka, selain diberikan sanksi juga diberikan sosialisasi akan pentingnya kedisplinan protokol kesehatan.
“Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, diharapkan masyarakat, lebih mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid – 19. Sehingga bisa terlaksana dan tercapainya tujuan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 di wilayah Kabupaten Sumbawa,” pungkasnya. (IM/Publikasi Kerjasama Khusus Bidang Kesehatan)
COMMENTS